TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KELURAHAN TANJUNG PAKU
A. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah kelurahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Lurah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Rincian tugas lurah adalah :
B. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, penyusunan program, evaluasi, pelaporan serta akuntansi dan administrasi keuangan. Adapun fungsi adalah :
Rincian tugas Sekretaris adalah :
C. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan administrasi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Kelurahan. Seksi Pemerintahan, ketentraman dan Ketertiban Umum dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi adalah:
Rincian tugas Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban adalah:
D. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pembinaan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan. Fungsi Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah:
Rincian tugas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah :
E. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas fungsi yaitu:
Rincian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat adalah :